Pemprov Kaltim Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Karbon untuk Pembangunan Hijau
Pemprov Kaltim Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Karbon untuk Pembangunan Hijau

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmen terhadap pembangunan hijau melalui pengelolaan pendanaan iklim yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Topik tersebut dibahas dalam Dialog Publika TVRI Kaltim bertajuk “Menagih Hasil Dana Karbon Kalimantan Timur” yang membahas implementasi program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2, Selasa (6/10/2026).

Dialog tersebut menghadirkan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nanang Hayani, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Prof. Dadi Ruhiyat, serta akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rustam.

Dalam dialog tersebut, Nanang Hayani menjelaskan bahwa program RBP REDD+ GCF Output 2 memiliki mekanisme yang berbeda dengan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang sebelumnya telah dikenal dan dilaksanakan di Kalimantan Timur.

Program GCF tersebut diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk mengakses pendanaan iklim dari Green Climate Fund (GCF). Dalam pelaksanaannya, pendanaan tidak disalurkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi melalui lembaga perantara (intermediary) yang terakreditasi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Nanang menjelaskan, penyaluran dana juga tidak dilakukan sekaligus. Pendanaan diberikan berdasarkan rencana kerja per semester melalui funding proposal. Pemerintah Provinsi Kaltim harus menyampaikan realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pada semester sebelumnya sebelum dapat mengakses pendanaan untuk tahap berikutnya.

“Penyalurannya tidak sekaligus, tetapi berdasarkan funding proposal atau rencana kerja per semester. Jadi, realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pada semester sebelumnya menjadi bagian penting sebelum dapat mengakses pendanaan untuk semester berikutnya,” jelas Nanang.

Program RBP REDD+ GCF Output 2 memperoleh pendanaan sebesar Rp73,2 miliar yang diarahkan untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya pada sektor hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Dari total pendanaan tersebut, sekitar Rp47,1 miliar atau 64,35 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Alokasi tersebut menyasar 100 desa dan 172 kelompok penerima manfaat.

Sementara itu, sekitar Rp26,1 miliar dialokasikan untuk penguatan tata kelola REDD+, inventarisasi emisi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi program.

Nanang menegaskan, pemanfaatan pendanaan karbon tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Lebih dari itu, program harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat di tingkat tapak, sekaligus mendukung perlindungan ekosistem.

Dalam penyusunan program, Pemprov Kaltim juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi maupun mitra pembangunan dan organisasi nonpemerintah. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang telah memperoleh dukungan dari sumber pendanaan lainnya, termasuk FCPF-CF maupun APBD.

“Ini penting untuk menghindari double counting. Kita ingin memastikan kegiatan yang dibiayai melalui GCF benar-benar mengisi gap atau kebutuhan yang belum ter-cover melalui program FCPF-CF maupun APBD,” ujarnya.

Nanang menambahkan, salah satu fokus utama program adalah pemberdayaan masyarakat di tingkat tapak. Peningkatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan dan penurunan emisi.

Selain itu, program juga diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan yang masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lingkungan di Kalimantan Timur.

Untuk memastikan target program berjalan sesuai rencana, pemerintah telah membentuk tim pelaksana melalui keputusan gubernur. Tim tersebut bertugas memastikan berbagai target yang telah ditetapkan, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat dan perlindungan ekosistem, dapat dilaksanakan dengan baik.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, laporan maupun pengaduan terkait pelaksanaan program melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim. (rey/pt)