Pemprov Kaltim Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024
Pemprov Kaltim Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (23/6/2025). 

Rapat ini membahas tiga agenda penting yang menjadi bagian dari proses legislasi dan penguatan tata kelola pemerintahan di Benua Etam.

Agenda pertama penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Agenda kedua penyampaian Laporan Badan Kehormatan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. 

Terakhir agenda ke tiga Persetujuan terhadap Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III Hj. Yenni Eviliana, serta Sekretaris Dewan Dra. Hj. Norhayati Usman. Sebanyak 35 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Seno Aji hadir mewakili Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD.

Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna ke-19, Selasa (17/6/2025) lalu.

Img 20250623 W A0078

“Masukan dan kritik tersebut merupakan cerminan semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerjasama yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif, yang salah satunya tercermin dari keberhasilan Pemprov Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 12 kali berturut-turut.

Dalam jawaban terhadap fraksi-fraksi, pemerintah menjelaskan terkait dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, terdapat potensi penerimaan sebesar USD 80,1 juta. 

Pemprov Kaltim saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan pihak Bank Dunia untuk melengkapi dokumen yang diperlukan demi pencairan dana, yang diharapkan terealisasi paling lambat tahun 2026. 

Pemerintah juga terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk memastikan penyaluran dana karbon dapat sepenuhnya terselesaikan dan tepat sasaran.

Dalam forum tersebut, Pemprov Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan penyerapan anggaran secara akuntabel, efektif, efisien dan transparan.

Hal ini sejalan dengan upaya membangun Kalimantan Timur secara berkelanjutan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (rey/pt)