Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) bersama Dinas Sosial Provinsi Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap awal terkait percepatan penyusunan kebijakan bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kegiatan ini juga membahas mekanisme pemberian kebijakan gratis biaya administrasi kepemilikan rumah.
FGD ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan dari instansi teknis, lembaga pembiayaan, akademisi, serta pihak pengembang perumahan, guna menjaring masukan dan menyamakan persepsi terkait mekanisme serta regulasi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya dapat memiliki rumah, tetapi juga mendapatkan keringanan dalam hal pembiayaan, termasuk biaya administrasi yang kerap menjadi kendala awal,” ujar Ujang saat memimpin FGD Percepatan Penyusunan Kebijakan Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilik Rumah Berpenghasilan Rendah dan Mekanisme Pemberian Kebijakan Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah di Ruang Rapat Tepian 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (10/4).
Ia menambahkan, bantuan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah di daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat yang inklusif.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda mengatakan bahwa FGD ini merupakan langkah awal dalam upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam hal kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
“Biaya administrasi sering menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses kepemilikan rumah. Melalui FGD ini, kami ingin merumuskan kebijakan yang konkret dan implementatif agar hambatan tersebut bisa diatasi,” ucap Nanda.
Ditempat yang sama, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam merancang skema bantuan yang tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
FGD ini diharapkan menjadi fondasi dalam penyusunan regulasi yang akan memayungi pelaksanaan bantuan biaya administrasi serta skema kebijakan pembebasan biaya bagi kelompok sasaran prioritas.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong percepatan program perumahan rakyat dan perlindungan sosial sebagai bagian dari upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ara/ty)