Perceraian ASN Meningkat, BKD Kaltim Perkuat Pembinaan dan Pemahaman Regulasi

Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan tema “Sebelum Mengucap 'Cerai': Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK.” Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala BKD Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus , pada Selasa (25/11/2025).

Dalam berbagai hal, Adisurya menegaskan bahwa isu perkawinan dan perceraian merupakan persoalan sensitif yang berdampak luas, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain menyangkut urusan pribadi, dinamika dalam rumah tangga dapat mempengaruhi karier, integritas, hingga masa depan aparatur.

1c26fa65 3f83 4aa2 8639 0dd273824588

“Perceraian dapat memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada karier dan reputasi sebagai PPPK. Oleh karena itu, pemahaman regulasi serta kemampuan mengelola konflik dan komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BKD Kaltim terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran disiplin terkait perkawinan dan perceraian ASN. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman regulasi, pendekatan psikologi keluarga, serta edukasi tentang manajemen konflik.

Adisurya juga memaparkan beberapa catatan penting terkait penanganan kasus perceraian ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, antara lain: BKD Kaltim menerima sejumlah permohonan izin perceraian ASN (PNS/PPPK) yang masuk ke unit kerjanya.

57067c3e D3e1 4cfa B690 9b0a74024879

Sementara Kasus yang sampai ke BKD umumnya sudah berada pada kategori kronis sehingga memerlukan penanganan yang serius.

Aturan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS sangat jelas, termasuk larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat yang dapat berakhir pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) .

Pimpinan perangkat daerah dihimbau untuk memperkuat pelatihan dan pemantauan terhadap ASN di unit kerja masing-masing.

59be9da9 Bcf4 491a Aeda Ffc8c074f443

ASN diminta memahami seluruh ketentuan kepegawaian mengenai izin perkawinan dan perceraian, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bijak tanpa harus berakhir pada perceraian.

Melalui sosialisasi ini, BKD Kaltim berharap ASN, khususnya PPPK, dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kehidupan rumah tangga serta mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan keinginan karier.

“Harapan kami, melalui tema ini kita dapat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tantangan kehidupan, sekaligus menjaga profesionalitas sebagai PPPK,” tutupnya.

B1cd3082 Fef1 4d1f 9126 6568f29af02e

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Selamat Said Sanib , serta dihadiri perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. (bkd/prb/ty)