Perda Sapu Jagat, Satpol PP Kaltim Gaungkan Regulasi Baru Ketertiban Masyarakat

Balikpapan- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan. Kamis (31/7/2025).

Dengan mengusung tema “Kaltim Harmoni dan Tegak Regulasi: Membangun Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Berlandaskan Aturan dan Sinergi Lintas Sektor”

Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawar, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai Perda yang baru disahkan kurang dari setahun ini.

Img 4809

"Regulasi yang sudah dikeluarkan melalui Perda inisiasi DPRD dan Pemerintah Provinsi dengan semua leading sector ini tentunya bisa disuarakan lebih luas," ujar Munawar.

Menurut Munawar, publikasi dan pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sangat krusial.

"Penting pemberitaan, publikasi agar masyarakat bisa memahami arti dari sebuah regulasi yang sudah dilahirkan," tambahnya.

Img 4811

Munawar menekankan dua hal utama dalam implementasi Perda ini. Pertama, pemerintah harus memberikan pelayanan maksimal dalam penyelenggaraan kewenangan. Kedua, adanya disiplin dari masyarakat, sehingga semua sektor di luar Satpol PP dapat menunjukkan bahwa regulasi dapat ditegakkan.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini adalah regulasi baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya.

"Kalau berdasarkan regulasi-regulasi di tingkat atas hanya mengatur peran Satpol PP saja. Kalau sekarang ini adalah bagaimana Satpol PP melakukan upaya dari semua sektor yang sudah ada," jelasnya.

Munawar bahkan menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini sebagai "Perda sapu jagat" karena kemampuannya memodifikasi kewenangan lintas kabupaten/kota, termasuk sinergi dengan daerah yang sudah memiliki regulasi sendiri.

"Ini adalah Perda baru, Perda yang bisa memodif dari sebuah kewenangan lintas kabupaten kota termasuk sinergi dengan kabupaten kota yang sudah punya regulasi," pungkas Munawar. (*/Prb/ty)