Pergub Kaltim Nomor 8 Tahun 2025, Perkuat Standar Etika Pelayanan Publik
Pergub Kaltim Nomor 8 Tahun 2025, Perkuat Standar Etika Pelayanan Publik

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan desiminasi terkait regulasi tersebut di gelar di gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (16/5/2025).

Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, menjelaskan bahwa lahirnya Pergub ini memperkuat dasar hukum yang telah ada, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Img 20250516 W A0023

“Kita sekarang memiliki kode etik yang mengatur tidak hanya perilaku ASN, tetapi juga etika dalam memberikan pelayanan publik. Artinya, di dalam kode etik ini terdapat prinsip reward and punishment,” ujar Setya Pratiwi.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Pemprov Kaltim hanya memiliki dasar hukum berupa Perda Nomor 6 Tahun 2017. Dengan hadirnya Pergub Nomor 8 Tahun 2025, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kini memiliki acuan yang lebih kuat dan menyeluruh.

Lebih lanjut, Pratiwi menyampaikan bahwa indeks pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah (RPJPD dan RPJMD) Kaltim. Oleh karena itu, keberadaan Pergub ini akan memperkuat evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah.

“Kalau dulu kita hanya menyasar tiga unit pelayanan, yaitu Samsat Balikpapan, Dinas Sosial dan rumah sakit, maka dengan adanya Pergub ini kita akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim,” ungkapnya.

Img 20250516 W A0027

Evaluasi tersebut akan mengacu pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 sebagai pedoman penilaian kinerja pelayanan publik. 

“Didalam RPJPD dan RPJMD Kaltim, target kita adalah nilai pelayanan publik bisa mencapai angka 5. Ini yang terus kita dorong bersama,” tambahnya.

Dengan diterapkannya Pergub ini, ia berharap seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dapat meningkatkan standar dan etika pelayanan kepada masyarakat, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. (rey/pt)