Perkuat Kualitas Data, Diskominfo Kaltim Laksanakan Verifikasi DSSD SIPD-RI 2026
Perkuat Kualitas Data, Diskominfo Kaltim Laksanakan Verifikasi DSSD SIPD-RI 2026

Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Statistik menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada Modul E-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) Tahun 2026 di ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Coaching E-Walidata SIPD-RI Tahun 2026 yang bertujuan memastikan kualitas, konsistensi, serta kelengkapan data sektoral yang menjadi dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Diskominfo Kaltim meminta seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan penginputan DSSD Tahun 2025 sesuai dengan urusan masing-masing pada Modul E-Walidata SIPD-RI paling lambat 9 Februari 2026. Selain itu, setiap Perangkat Daerah diminta menugaskan pejabat yang membidangi urusan data serta operator E-Walidata untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dan validasi.

Img 20260210 W A0013

Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim, yang diwakili Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Ika Wahyuni, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi data antar tahun serta kesesuaian satuan pengukuran.

Ia menjelaskan bahwa perangkat daerah harus memastikan tren data antara tahun 2024 dan 2025 memiliki logika yang selaras. Selain itu, kesesuaian satuan data, seperti jiwa, ton, persen, maupun satuan lainnya, harus mengikuti standar kamus data yang telah ditetapkan dalam SIPD-RI.

“Konsistensi data sangat penting agar angka yang disajikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan juga setiap data memiliki metadata yang jelas, termasuk definisi dan sumber data, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, terutama saat data tersebut digunakan di tingkat pusat,” ujar Ika.

Ia juga mengingatkan adanya tenggat waktu penguncian (locking) data pada sistem E-Walidata yang direncanakan berlangsung pada 28 Februari 2026. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memastikan kelengkapan serta keakuratan data sebelum batas waktu tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh data dan sub kegiatan telah tercantum dalam SIPD-RI. Hal ini untuk menghindari status sub kegiatan nonaktif yang dapat menghambat proses administrasi.

“Apabila sub kegiatan berstatus nonaktif, maka perangkat daerah harus mengajukan surat permohonan pembukaan kembali kepada Diskominfo, yang selanjutnya akan diteruskan ke pusat. Proses administrasi ini membutuhkan waktu cukup lama, sehingga kami berharap hal tersebut dapat dihindari,” jelasnya.

Menurutnya, pada pelaksanaan sebelumnya terdapat beberapa perangkat daerah yang harus mengajukan pembukaan kembali sub kegiatan nonaktif. Kondisi tersebut dinilai cukup menyita waktu dan berpotensi menghambat penyusunan perencanaan pembangunan.

Kegiatan verifikasi dan validasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2026, dengan pembagian dua sesi setiap harinya guna memastikan pendampingan berjalan optimal.

Pada hari pertama, sesi pertama diikuti oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Inspektorat, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim.

Sementara itu, sesi kedua diikuti oleh Sekretariat DPRD Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), serta Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kaltim berharap kualitas pengelolaan data statistik sektoral daerah semakin meningkat, sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. (rey/pt)