Perkuat Transparansi, Pemkab Kutai Barat Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
Perkuat Transparansi, Pemkab Kutai Barat Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang digelar di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora, dan turut dihadiri serta disambut oleh Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kaltim.

Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Dinas Kominfo Kaltim yang tidak dapat hadir karena sedang mendampingi Wakil Gubernur dalam kunjungan kerja ke Balikpapan dan PPU. 

Img 3321

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi urgensi dan semangat pelaksanaan agenda penting ini.

Edi menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melakukan pengarsipan, klasifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.

"PPID harus melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai secara matang agar publik mendapatkan hak informasi yang tepat, sekaligus menentukan mana informasi yang memang masuk dalam kategori dikecualikan melalui uji konsekuensi ini," ujar Edi Hermawanto Noor.

Sementara itu, Plh. Sekda Kutai Barat, Yuli Permata Mora, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Diskominfo Kutai Barat atas inisiasi penyelenggaraan uji konsekuensi tahun 2026 ini. 

Img 3335

Yuli memaparkan bahwa output dari kegiatan ini nantinya berupa dokumen tertulis seperti berita acara dan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau SK PPID Utama mengenai Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

"Dokumen ini akan menjadi payung hukum yang sah bagi petugas PPID di Kabupaten Kutai Barat, sehingga mereka memiliki dasar yang kuat dan tidak menyalahi aturan saat harus menolak permintaan informasi yang sifatnya rahasia," jelas Yuli.

Lebih lanjut, Yuli mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, masyarakat memang memiliki hak mendasar untuk mengakses informasi, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Ada informasi yang wajib dilindungi demi pertahanan negara, keamanan, perlindungan usaha, hak pribadi, maupun rahasia jabatan.

Yuli Permata Mora menegaskan bahwa uji konsekuensi ini bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat, melainkan sebuah mekanisme legal untuk menguji dampak yang timbul jika suatu informasi dibuka atau ditutup. Proses ini wajib bersandar pada prinsip yang ketat, terbatas, dan melalui analisis hukum yang matang.

Di akhir sambutannya, Yuli memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran badan publik di Kutai Barat,Konsisten dan Profesional,Patuhi Regulasi, dan Menjaga Keseimbangan.(hmd)