Rekayasa Ulang Proses Bisnis, Ciptakan Pemerintahan di Kaltim yang Modern dan Responsif

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong transformasi digital melalui business process reengineering atau rekayasa ulang proses bisnis dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam era digital yang berkembang pesat ini, pemerintah dituntut untuk bertransformasi agar lebih efektif, efisien dan transparan. Langkah ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reengineering proses bisnis adalah suatu pendekatan dalam merancang ulang proses kerja guna meningkatkan produktivitas, efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melakukan reengineering, kita dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat layanan publik dan meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Df9b4046 B0de 4b47 823f 3534515ce08e

Sekretaris Daerah Kaltim dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Edi Hermawanto Noor mengatakan dengan melakukan reengineering terhadap proses bisnis dan menyusun rencana serta anggaran yang matang dalam SPBE, maka dapat menciptakan pemerintahan yang lebih modern, responsif dan berpihak kepada masyarakat.

“Dalam memberikan layanan hendaklah pemerintah daerah selalu dapat mendengarkan masukan dari pengguna untuk dapat memperbaiki layanannya. Pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman bukan hanya sekadar impian, tetapi sebuah kebutuhan yang harus kita wujudkan bersama,” katanya pada kegiatan Literasi Business Process Reengineering (BPR) Dan Penyusunan Rencana Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), 24-26 Februari 2025.

Adapun lanjutnya, beberapa keuntungan utama dari reengineering proses bisnis meliputi efisiensi operasional, dengan menghilangkan langkah-langkah yang tidak perlu dalam proses birokrasi. Kemudian, peningkatan kualitas layanan publik, melalui digitalisasi dan otomatisasi yang mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta transparansi dan akuntabilitas, karena sistem berbasis elektronik meminimalkan peluang penyimpangan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

1f66a18f Fe5a 40c1 A86a B15bb3a2faae

“Namun, transformasi digital dalam pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa adanya perencanaan dan penganggaran yang matang. SPBE membutuhkan investasi yang besar dalam infrastruktur teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta keamanan data. Oleh karena itu, penyusunan rencana dan anggaran yang tepat menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem ini,” jelasnya.

Diketahui, pada tahun 2024 lalu, nilai indeks SPBE Provinsi Kaltim mencapai 3,79 dengan predikat Sangat Baik. Predikat ini merupakan bukti sinergi serta kolaborasi seluruh komponen pada pemerintah daerah yang sudah sangat baik. Capaian ini hendaknya harus dapat dibuktikan dengan semakin baiknya proses administrasi dan layanan publik salah satunya dengan rekayasa ulang proses bisnis pada SPBE. (cht/pt)