RKPD Kaltim 2027 Ditargetkan Rampung Akhir Juni, Perangkat Daerah Diminta Bergerak Cepat

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyampaikan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 dalam rapat yang digelar secara virtual, Jum’at (19/6/2026).

Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, menegaskan bahwa dinamika pembangunan saat ini semakin kompleks dan menuntut kemampuan adaptasi yang tinggi dari seluruh pemangku kepentingan. Berbagai tantangan seperti ketidakpastian ekonomi global, perubahan struktur ekonomi daerah, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan yang merata, hingga keterbatasan kapasitas fiskal daerah mengharuskan pemerintah lebih cermat dalam menentukan prioritas pembangunan.

5da9e3b2 3b59 4f1d Adb6 D2a9c967138d

Menurutnya, Perencanaan harus menjadi instrumen strategis yang berbasis data, adaptif terhadap perubahan, berorientasi pada hasil, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Setiap program, kegiatan maupun target kinerja harus dirumuskan secara tepat sehingga benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujar Muhaimin.

Ia menjelaskan, hasil fasilitasi yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri perlu dimaknai sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah. Karena itu, seluruh catatan, rekomendasi, dan masukan yang disampaikan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Muhaimin juga mengingatkan bahwa penetapan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 ditargetkan pada 30 Juni 2026. Dengan waktu yang tersisa relatif singkat, ruang untuk melakukan penyempurnaan dokumen menjadi sangat terbatas.

6fb95cce 59ad 42a6 8dbe D9636a4c396a

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti hasil fasilitasi dengan cepat, cermat, terkoordinasi, dan tepat sasaran agar proses penyempurnaan dokumen dapat diselesaikan sesuai jadwal,” tegasnya.

Ia menambahkan, target penetapan RKPD Tahun 2027 harus dapat dicapai tepat waktu tanpa mengurangi kualitas perencanaan yang telah dibangun bersama. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan menjaga konsistensi dan komitmen dalam menyelesaikan setiap tahapan penyempurnaan dokumen.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan pentingnya memastikan keselarasan antara hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang), hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, dan dokumen RKPD yang akan ditetapkan. Konsistensi tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas perencanaan, memperkuat sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah, serta memastikan kontribusi Kalimantan Timur dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan  narasumber Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan. (Prb/ty)