Rumusan Hasil Rakernas X PKK Dibacakan, Komitmen Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Samarinda – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat melalui Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga, Yane Bima Arya, membacakan rumusan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK yang Plenary Hall, Convention Center Samarinda, Selasa (8/7/2025).

Rumusan ini menjadi panduan utama bagi Gerakan PKK dalam lima tahun ke depan, berlandaskan kebutuhan aktual dan dinamika pelaksanaan gerakan PKK, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Tim perumus hasil Rakernas X PKK, yang terdiri dari perwakilan TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi, telah merumuskan pandangan akhir sebagai hasil Rakernas X PKK.

Gerakan PKK tahun 2025-2029 berkomitmen penuh mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta arah kebijakan pembangunan nasional. Komitmen ini selaras dengan visi Gerakan PKK tahun 2025-2029, yaitu:

  1.  Terwujudnya keluarga berdaya dan sejahtera untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. Visi ini akan diwujudkan melalui lima misi strategis yang akan diterjemahkan ke dalam berbagai program unggulan dan program prioritas.
  2.  Menyepakati Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025-2029 dan Strategi Gerakan PKK Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di semua jenjang kelembagaan Gerakan PKK.
  3. Menyepakati Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tata kelola organisasi secara berjenjang dan terpadu.
  4.  Mengusulkan tiga dokumen penting, yaitu Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025-2029, Strategi Gerakan PKK, dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK, untuk disahkan sebagai hasil Rakernas X PKK oleh Ketua Umum TP PKK serta ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat. Dokumen-dokumen ini selanjutnya akan menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan Gerakan PKK di seluruh jenjang.
  5. Mengusulkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dengan penyesuaian sebagai berikut : a. Mengubah masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, b. Mengusulkan penambahan Wakil Ketua pada struktur TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota, c. Menambahkan Sekretaris III pada struktur TP PKK Provinsi dan Sekretaris II pada struktur TP PKK Kabupaten/Kota  dan d. Mengintegrasikan Kelompok Dasawisma dalam struktur kelompok PKK, selain Kelompok PKK Dusun/Lingkungan RW dan RT.

Penyesuaian lainnya sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK yakni :

a. Mendorong seluruh penggerak  PKK semua jenjang pusat dan daerah untuk menyusun poin strategi Gerakan PKK setiap tahunnya sebagai langkah operasional dalam mencapai visi dan misi Gerakan PKK 2025-2029.

b. Mengintegrasikan program PKK dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan desa.

c. Melakukan sinergi dan kolaborasi multipihak dengan pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, perangkat daerah, sektor swasta, lembaga donor, institusi pendidikan, media, lembaga kemasyarakatan, organisasi swadaya masyarakat, dan pihak lainnya dalam mendukung pelaksanaan program.

d. Melakukan penataan, pembinaan, dan pendayagunaan kelompok PKK tingkat dusun dan lingkungan RW/RT melalui penetapan perumusan oleh kepala desa atau lurah, pemberian asistensi dan supervisi, serta penguatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Rumusan hasil Rakernas X PKK ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Gerakan PKK dalam mewujudkan keluarga berdaya dan sejahtera, demi tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045. (Prb/ty)