Samarinda - Sepuluh bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan eks Bandara Udara Temindung, Samarinda, ditertibkan pada Sabtu (10/8/2024) pagi oleh petugas gabungan.
Tim penertiban terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur, Kepolisian dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Penertiban dilakukan karena kawasan tersebut sudah tidak lagi difungsikan sebagai bandara setelah operasionalnya dipindahkan ke Bandara APT Pranoto. Seiring dengan perubahan ini, muncul sejumlah bangunan liar seperti warung dan perkebunan yang didirikan tanpa izin di lahan eks bandara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk kegiatan Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI.
“Lahan tersebut adalah aset Pemprov Kaltim dan sementara ini akan digunakan untuk kegiatan upacara. Dalam jangka panjang, lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area perkantoran yang dapat menampung sekitar lima kantor pemerintah,” ungkap Edwin.
Edwin juga menambahkan bahwa salah satu kantor yang akan dibangun di lahan tersebut adalah Kantor Samsat Samarinda, sementara kantor-kantor lainnya akan menyusul.
Mengenai kemungkinan pengalihan fungsi lahan eks Bandara Temindung menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Edwin mengakui bahwa keputusan tersebut berada di luar kewenangannya.
“Kalau terkait RTH, mungkin nanti akan ada kajian tersendiri di bagian teknis. Kami lebih berfokus pada penegasan dan pengamanan aset,” bebernya.
Adapun Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan aset pemerintah dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya, serta mencegah penyalahgunaan lahan oleh pihak yang tidak berwenang. (hmd/dfa)
Sumber; Media Mitra Diskominfo Kaltim
Foto ;IST