Samarinda — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register 011/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026 antara LBH Citra Syariah Indonesia selaku pemohon melawan Kantor Pertanahan Kota Samarinda sebagai termohon.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan lanjutan dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris.
Dalam persidangan, Ketua majelis memberikan arahan kepada pihak pemohon sebelum proses mediasi dilaksanakan. Ketua majelis meminta agar dokumen asli yang berkaitan dengan ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi dapat dibawa dan diperlihatkan dalam proses selanjutnya.
“Sebelum masuk ke tahap mediasi, kami meminta kepada pemohon agar membawa surat asli ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi untuk diperlihatkan dalam persidangan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, ketua majelis beserta anggota majelis menyepakati bahwa perkara sengketa informasi publik tersebut akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Mekanisme dan jadwal pelaksanaan mediasi selanjutnya akan diserahkan kepada panitera dan mediator, apakah dilakukan langsung setelah sidang atau dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi guna mencari penyelesaian sengketa secara musyawarah.(hmd)