Sengketa Informasi Selesai Damai, Komisi Informasi Kaltim Bacakan Putusan Mediasi
Sengketa Informasi Selesai Damai, Komisi Informasi Kaltim Bacakan Putusan Mediasi

SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang pembacaan putusan mediasi terkait sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 012/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 pada Selasa (19/5/2026). 

Sengketa ini melibatkan Agus Sindoro sebagai pihak Pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda sebagai pihak Termohon.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Hajaturamsyah. Agenda utama persidangan kali ini adalah membacakan hasil kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua belah pihak melalui jalur mediasi.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa proses mediasi yang dijembatani oleh mediator KI Kaltim, Muhammad Idris, pada 13 Mei 2026 lalu telah berjalan sukses. 

Pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda selaku Termohon menyatakan bersedia memenuhi 15 poin permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon. 

Karena kesepakatan telah tercapai dan berkas jawaban resmi telah diserahkan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan isi kesepakatan mufakat.

Dengan dibacakannya putusan ini, sengketa informasi antara Agus Sindoro dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda resmi dinyatakan selesai dan ditutup.

"Karena kedua belah pihak sudah sepakat damai dan berjanji memenuhi kewajibannya masing-masing, maka proses persidangan tidak perlu dilanjutkan ke tahap ajudan atau persidangan yang lebih panjang.” Ungkapnya 

Dengan ini, sengketa informasi dengan nomor register 012 dinyatakan selesai dan sidang resmi di tutup.(hmd)