Sengketa Informasi Sertifikat HPL Samarinda Bergulir di KI Kaltim, Termohon Sebut Data Dikecualikan
Sengketa Informasi Sertifikat HPL Samarinda Bergulir di KI Kaltim, Termohon Sebut Data Dikecualikan

SAMARINDA— Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa Informasi Publik dengan nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026. 

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Kaltim ini mempertemukan pihak Pemohon, Riyono Pratikto, dengan pihak Termohon, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Samarinda.(19/5/2026) 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, dengan agenda pemeriksaan awal (legal standing) serta pembacaan ringkasan kasus dari kedua belah pihak.

 

Dalam persidangan, Pemohon mengajukan permohonan informasi yang mencakup beberapa dokumen penting terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1991 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Samarinda. 

Dokumen yang diminta antara lain salinan lengkap warkah penerbitan HPL, dokumen dasar pelepasan hak atas tanah, berita acara pengukuran, hingga dokumen pembayaran atau ganti rugi jika ada.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas dan identitas para pihak, Ketua Majelis M. Idris memberikan kesempatan bagi Pemohon dan Termohon untuk memberikan argumentasi awal terkait sengketa ini.

Img 2748

"Kami mengajukan permohonan dan keberatan informasi ini karena dokumen-dokumen terkait warkah dan dasar penerbitan HPL tahun 1991 tersebut sangat kami butuhkan untuk transparansi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang bersangkutan. Kami berharap pihak BPN bisa kooperatif membuka informasi ini."ucap pemohon

Img 2746

"Informasi dan dokumen warkah yang diminta oleh Pemohon pada dasarnya termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia). Untuk membuka dokumen-dokumen tersebut, kami harus melalui mekanisme uji konsekuensi terlebih dahulu secara berjenjang, sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada di bawah Kementerian ATR/BPN."ucap termohon

Mengingat masih dibutuhkannya pemeriksaan lebih mendalam terkait dokumen pendukung dan persiapan mekanisme persidangan berikutnya, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan.

"Sidang sengketa informasi nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026 antara Pemohon Riyono Pratikto dan Termohon Kantor Pertanahan Samarinda, kita tunda untuk selanjutnya dilaksanakan sidang lanjutan setelah 20 hari kerja dari sekarang," ujar Ketua Majelis M. Idris sembari mengetuk palu sidang.(hmd)