Setiap OPD Wajib Miliki Arsiparis, DPK Kaltim Mantapkan Langkah Pembinaan 2026
Setiap OPD Wajib Miliki Arsiparis, DPK Kaltim Mantapkan Langkah Pembinaan 2026

Setiap OPD Wajib Miliki Arsiparis, DPK Kaltim Mantapkan Langkah Pembinaan 2026

Samarinda— Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pembinaan kearsipan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan SDM Kearsipan yang diselenggarakan Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK),Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan nilai pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, menyampaikan bahwa kapasitas SDM memegang peranan penting dalam menentukan kualitas tata kelola kearsipan.

“Nilai pengawasan tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau sarana prasarana, tetapi sangat dipengaruhi oleh kompetensi SDM dalam mengelola arsip, mengidentifikasi risiko, serta memastikan keamanan dan keutuhan informasi,” ujarnya.

3abe9798 9f0e 4d1c 95c5 2438e7d18bd3

Anita menambahkan bahwa peningkatan kompetensi SDM akan berdampak langsung pada kelengkapan evidence kearsipan, seperti kebijakan, SOP, daftar arsip, jadwal retensi, hingga laporan pemusnahan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang PKTK, Dewi Susanti, menegaskan bahwa DPK Kaltim menargetkan pada tahun 2026 seluruh OPD di Kalimantan Timur memiliki minimal satu arsiparis, baik melalui rekrutmen CPNS maupun alih jabatan.

Target ini menjadi bagian dari langkah pembinaan kearsipan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

5479738b 4c42 4393 9659 5bcafe8139f8

“Arsiparis adalah tenaga profesional yang memahami standar pengelolaan arsip secara menyeluruh. Keberadaan arsiparis sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola arsip di masing-masing OPD,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber Bimtek, Indah Kurnia, Arsiparis Penyelia, mengungkapkan bahwa hingga 2025 Kaltim baru memiliki 63 arsiparis tersertifikasi. Jumlah tersebut masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan seluruh perangkat daerah.

Untuk itu, Indah menyampaikan tiga prioritas pembinaan tahun 2026, yaitu Minimal satu arsiparis di setiap Perangkat Daerah (PD), hingga Peningkatan kompetensi arsiparis melalui sertifikasi jabatan/teknis dan Diklat Kearsipan, serta Penguatan kompetensi pengelola arsip non-arsiparis melalui bimtek, workshop dan sosialisasi.

Melalui kegiatan ini, DPK Kaltim kembali meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah. Pembinaan SDM kearsipan yang berkelanjutan diharapkan mampu mendorong OPD memenuhi standar pengawasan kearsipan secara optimal. (sef/pt)

Foto : Hendra