Sidang Sengketa Informasi Publik di KI Kaltim Hadirkan Saksi dari BPN Kaltim
Sidang Sengketa Informasi Publik di KI Kaltim Hadirkan Saksi dari BPN Kaltim

Samarinda - Sidang sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026 antara Pemohon Fajriannur atau kuasanya melawan Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atau kuasanya di laksanakan. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Juraidah, dan dinyatakan terbuka untuk umum. (12/5/2026) bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur

Img 2498

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pada sidang sebelumnya pihak termohon tidak hadir. Namun pada sidang kali ini, baik pemohon, termohon maupun para saksi hadir lengkap untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Ketua Majelis terlebih dahulu mengambil sumpah para saksi di depan kitab suci sesuai prosedur persidangan.

Img 2516

“Sesusai prosedur persidangan, kita akan mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum mengambil pernyataan,” ujar Ketua Majelis Juraidah saat membuka pemeriksaan saksi.

Dalam jalannya sidang, Ketua Majelis menanyakan kepada saksi dari BPN Kalimantan Timur terkait pemahaman dan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani. Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa pada dasarnya persoalan dalam perkara tersebut sebenarnya telah selesai.

Selain itu, dijelaskan bahwa berkas-berkas pelengkap telah disertakan sebelumnya saat surat pemanggilan saksi dikirimkan kepada pihak terkait.

Ketua Majelis kemudian meminta penjelasan dari para saksi BPN Kaltim yang berasal dari bidang 1, 2, dan 5 mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang. Para saksi menjelaskan secara umum tugas setiap bidang, di antaranya bidang 1 yang menangani survei hingga penerbitan peta bidang tanah, bidang 2 terkait balik nama, pengukuran, pemetaan hingga pengecekan lapangan, serta bidang 5 yang membidangi Penataan dan Pemberdayaan.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis menegaskan bahwa sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bersama dan menjadi bahan pertimbangan apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari.

“Semua sudah cukup jelas, dengan ini kita mau sama-sama clear dan jika ada kasus serupa kita bisa mengaju dengan pertimbangan sebelumnya. Makanya kita ajukan BPN Kaltim sebagai pihak yang pernah memberikan hal tersebut ke publik,” ucap Ketua Majelis.

Ia juga berharap keterbukaan informasi seperti ini dapat menjadi edukasi yang dapat diterapkan di seluruh kantor pertanahan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

“Selain terbuka, edukasi ini bisa dijalankan di kantor-kantor di 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim,” tambahnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis menyampaikan apresiasi kepada para saksi dari BPN Kaltim yang telah memberikan penjelasan dan edukasi baik kepada pemohon maupun kepada majelis sidang terkait informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Sidang kemudian dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur memberikan waktu sekitar satu minggu hari kerja, dengan batas akhir penerimaan kesimpulan dari pemohon maupun termohon diperkirakan pada 26 Mei 2026.(hmd)