Sidang Sengketa Informasi Publik, KI Kaltim Gelar Pemeriksaan Awal Perkara 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026
Sidang Sengketa Informasi Publik, KI Kaltim Gelar Pemeriksaan Awal Perkara 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026

SamarindaKomisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali melaksanakan sidang sengketa Informasi Publik pada Kamis, (5/3/2026) bertempat di Ruang Sidang KI Kaltim.

Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register: 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026, dengan Pemohon LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya, dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Samarinda atau kuasanya.

Agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan Awal, yang merupakan tahapan untuk memeriksa kelengkapan administrasi para pihak, legal standing Pemohon dan Termohon, serta kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi dalam menangani perkara sengketa Informasi Publik dimaksud.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Hajaturamsyah. Pemeriksaan awal menjadi tahapan penting guna memastikan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian apabila seluruh persyaratan formil terpenuhi.

94aa8ad7 46d2 4a9c A5cc 2e49c136b32e

Ketua Majelis juga menyampaikan harapannya agar proses administrasi, khususnya dalam hal surat-menyurat, dapat dijalankan secara profesional dan responsif oleh para pihak.

“Surat-menyurat harus direspons dengan baik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa setelah tahapan pemeriksaan awal ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Akan diadakan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian guna mendalami pokok sengketa,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan sidang ini, KI Kaltim terus berkomitmen menjalankan fungsi penyelesaian sengketa Informasi Publik secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Kalimantan Timur.(hmd)