Sidang Sengketa Informasi Publik Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Digelar di KI Kaltim
Sidang Sengketa Informasi Publik Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Digelar di KI Kaltim

Samarinda - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik pada Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. 

Sidang tersebut menangani perkara dengan Nomor Register 013 dan 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 antara Pemohon Agus Sindoro atau kuasanya melawan Termohon Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Kota Samarinda atau kuasanya.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sencihan dengan agenda pemeriksaan awal atau legal standing para pihak.

Img 2568

Dalam persidangan, Ketua Majelis meminta pihak termohon baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kota Samarinda untuk menyerahkan surat tugas dan identitas diri. Sementara kepada pihak pemohon, majelis meminta akta notaris beserta data diri sebagai bagian dari pemeriksaan legal standing.

Majelis hakim kemudian mengonfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda terkait penerimaan surat permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon.

Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada PPID Dinas ESDM, surat permohonan tersebut memang telah diterima. Namun, pihak Dinas ESDM tidak memberikan prosedur yang diminta karena SOP terkait belum tersedia.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa persoalan mengenai BBM bersubsidi ditangani oleh biro ekonomi melalui forum koordinasi kabupaten/kota untuk menampung usulan daerah sebelum diteruskan kepada pihak migas. Pemerintah Provinsi Kaltim menyebutkan bahwa surat permohonan telah diterima dan dijawab oleh perangkat daerah terkait.

Namun demikian, pihak termohon menyampaikan bahwa surat keberatan dari pemohon belum diterima. Sementara pihak pemohon mengakui telah menerima jawaban tersebut, tetapi surat keberatan sudah terlanjur dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Majelis menilai perkara tersebut sebenarnya berpotensi selesai melalui proses mediasi tanpa prosedur yang panjang. Akan tetapi, sebelum masuk ke tahap mediasi, Ketua Majelis menilai perlu menghadirkan PPID pelaksana guna memperjelas persoalan pelayanan informasi agar tidak seluruhnya dibebankan kepada PPID Provinsi Kaltim.

“Kalau dilihat tanpa banyak prosedur ini sebenarnya dalam mediasi sudah bisa selesai, tetapi sebelum mediasi perlu juga menghadirkan PPID pelaksana untuk meng-clear-kan soal pelayanan ini agar tidak ditimpakan terus ke PPID Kaltim,” ujar Ketua Majelis.

Untuk perkara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, majelis memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan awal lanjutan dengan menghadirkan PPID pelaksana dari biro umum, biro ekonomi, Dinas ESDM, dan PPID Kaltim karena surat gubernur dinilai belum terjawab secara lengkap.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Samarinda mengakui telah menerima surat permohonan informasi yang kemudian didisposisikan kepada Dinas Perhubungan, namun hingga kini belum diberikan jawaban kepada pemohon.

Ketua Majelis memberikan pesan kepada PPID Kota Samarinda agar setiap permohonan informasi yang masuk segera dikonfirmasi kepada PPID utama sehingga proses penanganan surat dapat diketahui lebih awal.

“Setiap ada permohonan informasi harus dikonfirmasi ke PPID agar PPID tahu lebih awal, karena PPID yang nantinya menjawab dan menangani surat tersebut,” tegas Ketua Majelis.

Majelis juga menyampaikan bahwa perkara sengketa dengan Pemerintah Kota Samarinda dapat lebih dahulu memasuki tahap mediasi sekaligus penguatan dan sosialisasi mengenai peran PPID kepada PPID pelaksana.

Di akhir persidangan, majelis memutuskan kedua perkara sengketa tersebut untuk sementara diskors. Sengketa dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, sedangkan sengketa dengan Pemerintah Kota Samarinda akan langsung memasuki proses mediasi.(hmd)