Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Acara ini berlangsung selama tiga hari di Hotel Ibis Samarinda, diikuti oleh sekitar 120 peserta dari 70 perusahaan yang menghadirkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh untuk memperkuat sinergi dalam hubungan industrial.
Dalam kegiatan ini, narasumber yang hadir adalah Bapak Muhammad Zamhari dari PPSDM Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Bapak Drs. H. Isran Napiah, SH, M.Si dari Bina SDM Profesional Samarinda. Mereka memberikan materi terkait pentingnya pembuatan peraturan perusahaan dan PKB, serta prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim H. Rozani Erawadi dalam sambutannya menekankan pentingnya Peraturan Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang memperkerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk," jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Peraturan Perusahaan berfungsi sebagai pedoman bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
"Tujuan akhirnya adalah untuk memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan," tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perusahaan dan serikat pekerja dalam menyusun dokumen penting yang mendukung hubungan industrial yang sehat di Kalimantan Timur.