Sosialisasi Pergub Kaltim, Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Daerah

Samarinda – Di era digital yang serba cepat ini, pemerintah dituntut mampu mengelola komunikasi publik secara transparan, akurat, dan terkoordinasi. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipercaya, dipahami dengan benar dan mendorong partisipasi publik yang sehat.

Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6/2025).

"Peraturan Gubernur ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital," jelas Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim.

B76c39d3 246e 4836 A318 Bac00cb48f31

Irene menambahkan bahwa melalui pengaturan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai entitas yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Sosialisasi hari ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh isi peraturan ini, sekaligus menyatukan persepsi dalam pelaksanaannya.

08b41e57 57ed 4c16 Bff3 3725074343eb

"Kita ingin agar pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah," tegas Irene.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak dengan saksama materi yang disampaikan narasumber, berdiskusi aktif, serta menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah, humas, dan media dalam bidang komunikasi publik.

"Saya berharap kepada semua kehumasan serta media di Kalimantan Timur dapat memahami apa saja yang sudah tertulis pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah," harap Irene.

Pranata Muda Ahli Muda, Arminiwati, menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman dan penjelasan terkait ketentuan serta persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah.

A1f42a42 Dcc9 453d Bd3a 83e994a77b05

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah Kaltim, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota.

D5b82801 Dc88 46d0 A717 671068a5d0a3

Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah. (Prb/ty)