Tahun 2026, Sekdaprov Kaltim Tegaskan Disiplin ASN
Pemprov Kaltim menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten. ASN yang menunjukkan kinerja dan disiplin terbaik akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.

Samarinda — Menjelang awal memasuki tahun 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga kedisiplinan kerja.

Penegasan ini disampaikan, Selasa (30/12/2025) usai memberikan reward kepada tiga ASN, Kegiatan ini Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Sri Wahyuni menegaskan, Pemprov Kaltim menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten. ASN yang menunjukkan kinerja dan disiplin terbaik akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.

“Ada reward dan punishment. Hari ini kita memberikan reward kepada PNS terbaik di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Di sisi lain, punishment juga diterapkan sesuai aturan,” ujar Sri Wahyuni.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin ringan diberikan bagi pelanggaran seperti tidak masuk kerja selama lima hari, berupa teguran lisan hingga teguran tertulis. Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.

Adapun untuk pelanggaran berat, sanksi yang dikenakan jauh lebih tegas, mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

“Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, diputuskan oleh tim yang terdiri dari saya sendiri, para asisten, BKD, dan Inspektorat,” jelasnya.

Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya. Ia mengingatkan agar pimpinan tidak bersikap abai terhadap kondisi kehadiran dan kinerja pegawai.

“Semua pimpinan perangkat daerah harus mengetahui kondisi pegawainya. Jangan sampai pimpinan tidak tahu. Jika pegawai lima hari tidak melaksanakan tugas, pimpinan wajib memberikan teguran,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan dengan mendorong pendekatan humanis tetap dikedepankan. Menurutnya, kedekatan pimpinan dengan pegawai penting untuk menggali persoalan yang mungkin dihadapi sebelum menjatuhkan sanksi.

“Ada kedekatan pimpinan untuk memanggil yang bersangkutan dan mencari tahu apa yang menjadi persoalan,” tambahnya.

Saat ini, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa penerapan hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat, telah berjalan dan sebagian masih dalam proses. Ia berharap langkah ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab kerja dalam menyongsong tahun 2026. (tp/pt)