Tegaskan Keterbukaan Informasi, KI Kaltim Imbau Badan Publik Tak Boleh Abaikan Permohonan Masyarakat
Tegaskan Keterbukaan Informasi, KI Kaltim Imbau Badan Publik Tak Boleh Abaikan Permohonan Masyarakat

Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026 pada Kamis (4/4/2026), bertempat di Ruang Sidang KI Kaltim.

Sidang tersebut mempertemukan Pemohon, yakni LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya, dengan pihak Termohon yaitu Kantor Pertanahan Kota Samarinda atau kuasanya.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Hajaturamsyah, yang dalam keterangannya menegaskan pentingnya komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku.

Img 1800

Dalam persidangan, Hajaturamsyah mengingatkan bahwa standar operasional pelayanan publik harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Ia juga mencatat bahwa beberapa badan publik yang hadir telah mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

“Badan publik harus memahami bahwa kewajiban pelayanan informasi tidak boleh diabaikan. Permohonan yang diajukan masyarakat, baik melalui surat maupun kanal resmi, wajib direspons secara tepat waktu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan dalam memanfaatkan teknologi digital. Oleh karena itu, badan publik diminta untuk tetap responsif terhadap permohonan informasi yang disampaikan secara konvensional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa substansi dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh KI tak hanya menilai keberadaan website atau kanal resmi suatu badan publik.

“Yang terpenting adalah sejauh mana badan publik benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan hanya sekadar memiliki platform digital,” ujarnya.

Sidang ini menjadi pengingat bagi seluruh badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (hmd)