Samarinda — Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung penyediaan data akurat sebagai fondasi pembangunan kembali ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji secara resmi menerima kunjungan petugas pencacah BPS Kaltim dalam rangka pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi langsung oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur Mas'ud Rifai bersama jajaran.
Pelaksanaan pendataan ini menjadi bagian penting dari tahapan implementasi SE2026 di Kalimantan Timur, sebagai upaya menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan struktur perekonomian daerah secara akurat, komprehensif, serta berbasis data yang valid.
Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali dan memiliki peran strategis dalam menghimpun data terkait aktivitas ekonomi masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai sektor produktif yang menjadi penggerak pembangunan daerah maupun nasional.
Partisipasi Wakil Gubernur dalam proses pendataan tersebut menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap suksesnya penyelenggaraan SE2026. Data yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penguatan strategi ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengajak masyarakat serta para pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan SE2026 dengan menerima petugas sensus dan memberikan data yang benar sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 diharapkan mampu menghasilkan data berkualitas yang menjadi pijakan kuat bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Timur yang semakin maju, berdaya saing dan menyejahterakan masyarakat. (tp/pt)
Dokumentasi : BPS Kaltim