Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli sebagai bentuk komitmen mewujudkan zona integritas menuju daerah bebas korupsi dan menghilangkan berbagai praktik sejenisnya.
Pembentukan SABER PUNGLI ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kaltim dalam mendukung program Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan reformasi hukum tahap pertama agar berjalan dengan sukses.
Para anggota Satgas Saber Pungli berasal dari lintas instansi, yakni Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim, kepolisian, dan kejaksaan.
Dilibatkannya lintas sektoral dalam satgas diharapkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemberantasan pungli tidak tebang pilih, tetapi merata di berbagai instansi, terutama pada pelayanan publik sehingga siapapun yang melakukan pungli bisa langsung ditindak.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) Provinsi Kalimantan Timur bersekretariat di Biro Humas Setda Prov. Kaltim Jl. Gadjah Mada No. 2 Samarinda.
Call Center di 0541-4118989, WhatsApp (WA) 082148165050 atau di Twitter @Pemprov_Kaltim.
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Desember 2020 Jam 20:53:51
Berita Acara
15 Juni 2020 Jam 22:15:54
Sosialisasi Masyarakat
20 Juni 2019 Jam 23:48:41
Agama
10 Juni 2018 Jam 10:31:33
Kolom Minggu
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan