Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  Kepala OPD
  
  Fahmi Prima Laksana, S.E. , M.M
   1
  Jl. Basuki Rachmat No. 56 Samarinda 75125
    4
  dpmptsp@kaltimprov.go.id
   6
  Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2008, tugas pokok BPPMD Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Dibidang Perijinan dan Penanaman Modal“
    LKHPN
    2025-03-15
 Ukuran : 0.14 MB
 Jumlah Download : 8